Permasalahan status Hak Milik Tanah di Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur Kec Ngetos Kab Nganjuk.
Semula keberadaan Tanah sengketa tersebut di mulai sejak masa penjajahan sekira Tahun 1943 sebagai peninggalan penjajahan Jepang, yang diberikan kepada warga untuk ditempati dengan cara di Undi oleh penjajah Jepang, sehingga diakui turun temurun namun tidak ada bukti apapun.
Seiring berjalannya waktu, warga yang menempati semakin banyak dan saat Kades Mojoduwur di jabat oleh Sdr Wakijan, di Dsn Jatirejo telah dibangun beberapa fasum untuk memperkuat secara administrasi wilayah Ds Mojoduwur, antara lain :
a. Membangun TK Darmawanita
b. Membangun SD Mojoduwur 2
c. Membangun MTS Al-Huda
d. Membangun Masjid 1
e. Membangun Musolla 5
Sejak tahun 1996/1997 warga masyarakat Dsn. Jatirejo sudah melaksanakan tertib administrasi sebagai bagian dari wilayah Ds. Mojoduwur Kec. Ngetos Kab. Nganjuk dengan :
a. Setiap tahun membayar pajak yang dibuktikan dengan terbit SPPT pembayaran.
b. Sudah terdata sebagai bagian penduduk / masyarakat dengan menjadi warga Ds. Mojoduwur Kec. Ngetos dengan bukti memiliki KTP resmi.
Awal mula timbulnya permasalahan Sekira tahun 2018 terdapat program sertifikasi yang di sampaikan langsung oleh tim BPN Nganjuk kepada Pemdes Ds. Mojoduwur dan ditindak lanjuti dengan Musyawarah serta pembentukan Panitia yang mendapat respon baik dari masyarakat.
Kemudian proses sertifikasi berjalan mulai dari pengukuran oleh BPN Kab. Nganjuk dan pemberkasan serta kesepakatan biaya sertifikat sebesar Rp. 280.000,- per bidang dan yang mendaftar sekitar 150 orang.
Selanjutnya proses pensertifikatan dihentikan karena ada komplain dari Perhutani ke BPN Kab. Nganjuk karena tanah Dsn. Jatirejo sesuai peta masuk kawasan Perhutani kemudian biaya pensertifikatan dikembalikan oleh panitia dan dipotong Rp. 80.000,- per bidang untuk biaya proses yang sudah berjalan.
Dengan kejadian tersebut warga melakuan aksi demonstrasi pada tanggal 18 Oktober 2018 pukul 08.00 s.d 11.00 wib di kantor BPN dan DPRD Nganjuk sebanyak 102 org dengan hasil warga dapat menerima penjelasan BPN Nganjuk yang intinya BPN sudah menjalakn proses sertifikasi namun terpaksa dihentikan karena ada klaim dari perhutani bahwa daerah tersebut merupakan wilayah perhutani.
Sekira bulan Januari 2021 berapa perwakilan warga melapor ke Reskrim Polres Nganjuk terkait pembiayaan sertifikat, dan yang dilaporkan adalah Sdr. Sihat, dengan latar belakang sebelum menjadi Kades yang bersangkutan menjanjikan akan membantu warga untuk memproses tanahnya menjadi sertifikat. Kemudian dilakukan penarikan biaya oleh ketua panitia ( sudah meninggal dunia ), kemudian untuk barang bukti kwitansi tidak ada. Sehingga kasus masih belum berjalan karena kendala 2 hal tersebut.
Bahwa saat ini menurut Kasun Dsn. Jatirejo Sdr. Subur Adi wijyanto di wilayah Dsn. Jatirejo terdapat 285 Rumah warga, 340 KK, 230 Bidang dan 1.400 Jiwa dengan Luas lahan 39,5 Ha.
Warga masyarakat Dsn Jatirejo, Ds Mojoduwur, Kec Ngetos telah mengajukan surat pelepasan tanah ke Pemda Kab Nganjuk.
Komentar
Posting Komentar