Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dan Penyampaian Besarannya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Kertosono - Kediri bertempat di Kantor Desa Tegaron Kec. Prambon Kab. Nganjuk.
BeritaterkiniNganjuk, Sampai dengan saat ini Jumat, 24 Nov 2023 progres pembangunan jalan toll di Kab Nganjuk pada tahapan penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besarannya ganti kerugian.
di Kantor Desa Tegaron Kec. Prambon Kab. Nganjuk, telah dilaksanakan Kegiatan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besarannya ganti kerugian pengadaan tanah sebanyak 120 Bidang 104 Orang yang akan menjadi prioritas pembangunan konstruksi Jalan Tol Kertosono-Kediri.
Musyawarah ini adalah penetapan bentuk ganti kerugian dan bukan besarnya ganti kerugian, harapan kami tidak ada hal hal yang menjadi pertanyaan, namun apabila dari bapak Ibu sekalian ada hal hal yang ingin disampaikan kami berikan kesempatan
Besarnya ganti kerugian sudah dinilai oleh tim KJPP/Apraisal, adapun parameter dan variabel yang dinilai bersifat final dan mengikat.
Dalam PP nomor 19 tahun 2021 bahwa bentuk ganti kerugian ada 5, yaitu uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemikan saham dan bentuk lain yg disepakati kedua belah pihak.
Sebelum kita putuskan bentuk ganti kerugian silahkan sampaikan saran dan usulan bapak ibubsekalian dan dari bentuk ganti kerugian tersebut mari kita musyawarahkan bersama mana yang terbaik.
Bahwa apabila kesepakatan bentuk ganti kerugian telah disepakati maka akan diserahkan surat pemberitahuan besaran ganti kerugian kepada masing masing pemilik lahan terdampak, dan disertakan surat pernyataan meneima atau tidak, jika menerima maka akan segera diproses pembayaranya dan apabila tidak menrima diberikan kesempatan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri
Komentar
Posting Komentar