Giat Mediasi FPMN Dengan Bank PNM ULamm Unit Warujayeng Cab. Nganjuk
Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 13.30 wib, bertempat di PNM ULamm Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk telah dilaksanakan kegiatan mediasi FPMN dengan Bank PNM ULamm
Adapun tanggapan dari Sdr. Suyadi adalah meminta agar Sdr. Nuryono membayar agar cicilan sesuai kekurangan sebelumnya yaitu dicicil Rp. 2.200.000,- sehingga bisa selesai kir 10 bulan / 1 tahun. Permintaan dibayar rutin supaya Sdr. Waji / Sdr. Moh. Ashari bisa tenang dan tidak dirugikan secara terus menerus.
Atas permintaan dari Sdr. Suyadi Cs bahwa agar dicicil selama 10 bulan, Sdr. Nuryono memberikan kesanggupan akan membayar selama 12 bulan. Namun Sdr. Suyadi meminta agar segala kurangan nanti ditagih ke Sdr. Nuryono dan jika sudah 12 bulan maka sertifikat bisa dikeluarkan, lalu jika Sdr. Nuryono tidak bisa membayar sesuai pernyataan maka jangan menagih Sdr. Waji.
Setelah dilakukan penyampaian pendapat oleh masing² pihak diperoleh kesepakatan sbb :
1. Bahwa sisa pinjaman akan dibayar oleh Sdr. Nuryono dengan tenggang waktu 12 bulan.
2. Untuk jatuh tempo pembayaran tanggal 15 Oktober 2024.
Atas kesepakatan Sdr. Nuryono tersebut dilanjutkan dengan pembuatan surat pernyataan yang diketahui oleh semua pihak. Sekira pukul 15.00 wib giat mediasi selesai dalam keadaan aman kondusif.
Komentar
Posting Komentar